Pengasuh Pesantren di Jember FM Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati -->

Iklan Atas

Pengasuh Pesantren di Jember FM Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati

Minggu, 15 Januari 2023

 

Penampakan pondok pesantren milik teraduga pencabulan santriwati di Jember. 



JEMBER - Pengasuh pesantrendi Jember, FM, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulansantriwati. FM dilaporkan istrinya karena diduga mencabuli sejumlah santriwati di lingkungan pesantren. 


Penetapan tersangka ini dilakukan polisi berdasakan hasil pemeriksaan korban serta beberapa saksi, termasuk terduga pelaku, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kuasa Hukum FM, Andy Cahyono, membenarkan penetapan tersangka kliennya. Andy juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik. 


Meski begitu, Andy mempertanyakan dasar penyidik terhadap penetapan tersangka FM. Sebab, menurutnya, FM tidak melakukan pencabulan santriwati sebagaimana yang dituduhkan.


"Saya juga kaget, apa yang menjadi dasar (penetapan tersangka). Karena itu saya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu penyebab hingga FM ditetapkan tersangka," ujarnya. 


Meski telah ditetapkan tersangka, FM belum ditahan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik atas status baru FM, termasuk belum adanya penahanan. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Witarama belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. 


Diketahui, pengasuh pesantren di Jember dilaporkan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Terduga pelaku disebut sering memanggil santri perempuan saat malam hari ke ruang kerja sang kiai di lantai dua lingkungan pesantren.(*)