Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Lubuklinggau -->

Iklan Atas

Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Lubuklinggau

Sabtu, 14 Januari 2023

 

Penjual barang curian ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.



LUBUKLINGGAU  - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Aan Fernando Rolesw (27), warga Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, karena menjadi penadah barang curian. Pelaku membeli barang curian seperti handphone, lalu dijual melalui media sosial.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Ismulyadi (48) diamankan polisi satu hari sebelumnya, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari residivis pencurian Ismulyadi yang merupakan pelaku spesialis curat bobol rumah yang mengaku telah menjual barang curian berupa sejumlah handphone (HP) kepada tersangka Aan," ujarnya, Sabtu (14/1/2023). 


Tersangka Aan ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi tersangka hendak menjajakan barang hasil curian di warung Ulak Surung Cell di depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.


"Tersangka Aan mengakui telah mengenal Ismulyadi sejak Oktober 2022 lalu dan telah menerima HP Realme C21Y dari tersangka Ismulyadi dengan maksud untuk dijual secara online melalui media sosial," katanya.


Sebelumnya, tersangka Ismulyadi telah melakukan bobol rumah milik korban KA di Jalan Patimura RT 4, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. 


Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol oleh orang tidak dikenal, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melihat pintu depan rumahnya rusak dan sudah dibongkar.


Kemudian setelah mengecek keadaan dalam rumahnya, diketahui korban telah kehilangan 5 buah Handphone yakni merk Vivo Y91C, Realme C21Y, Vision Pro, Readme dan Xiomi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4.950.000 dan melapor ke Polres Lubuklinggau. (*)