Sedang Asyik Konsumsi Ganja Dua Pria Diamankan Polsek Lintau Buo Utara -->

Sedang Asyik Konsumsi Ganja Dua Pria Diamankan Polsek Lintau Buo Utara

Kamis, 19 Januari 2023

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polsek Lintau Buo Utara Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, dan mengamankan 2 orang pria terduga pelaku, di Lapangan Bola Kaki, Jorong Sembayan, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Rabu (18/1/23) sekira pukul 22.30 Wib. 


Kapolsek Lintau Buo Utara sampaikan, kejadian berawal dari adanya kecurigaan masyarakat Lintau Buo Utara, atas aktifitas kedua terduga pelaku di Lapangan Bola Kaki Tanjung Bonai, atas hal tersebut lalu masyarakat menginformasikan kepada anggota Polsek. 


Setelah menerima laporan dari masyarakat, maka dilakukan pengecekan dan didapatkan terduga pelaku inisial GW (20) dan RK (22), sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, selain itu petugas juga menemukan 1 paket sedang Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan dalam tas terduga pelaku. Paket ganja tersebut dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam, yang dibalut dengan lakban bening.


Atas temuan tersebut kedua terduga pelaku berikut barang bukti, diamankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, guna penanganan lebih lanjut.


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri SH. MH, membenarkan bahwa pengungkapan Narkotika jenis Ganja, terhadap kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Lintau Buo Utara dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.


"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Polres Tanah Datar dan kini kita lakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," sampai Kasat Narkoba. 


Selain barang haram tersebut, juga diamankan 1 unit HandPhone dan 1 unit sepeda motor merk Vixion warna merah, sebagai barang bukti dalam proses hukum. 


Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo, pasal 111 ayat 1 jo, pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (F12)