Tim Tarantula Kembali Gulung 3 Orang Pelaku Narkoba -->

Iklan Atas

Tim Tarantula Kembali Gulung 3 Orang Pelaku Narkoba

Rabu, 11 Januari 2023
Ketiga terduga pelaku Narkotika dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar



Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH. MH, kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, di 2 lokasi berbeda, Selasa (10/1/23). 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasi Humas Iptu Guzrizal sampaikan Rabu (11/1), lokasi pertama tim mengamankan 2 pelaku dengan inisial RW (31) dan YS (36), di rumah milik orang tua terduga RW, di Jorong Tanjuang Limau, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan. 


Tim berhasil mengamankan 2 pelaku RW dan YS tersebut sekira pukul 14. 30 Wib, dengan menemukan barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis sabu, dimana 1 paket disimpan didalam topi YS dan 5 Paket berada dibawah kulkas milik RW. Selain itu tim juga menemukan 1 unit timbangan digital serta 1 set alat hisap Sabu/Bong.


Sedangkan, lokasi kedua tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial BI (40), dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering, sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua terduga pelaku, di Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan. 


Saat penggeledahan terduga pelaku BI, yang saksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM , serta masyarakat setempat, tim berhasil menemukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, yang disembunyikan didalam kotak rokok merek Sampoerna.


Ketiga terduga pelaku dan barang bukti, dibawa oleh Tim Tarantula ke Mapolres Tanah Datar, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Ketiga terduga pelaku dijerat dengan hukuman, RW dan YS disangkakan pasal 114 ayat 1 jo, pasal 112 jo, ayat 1, sedangkan terduga pelaku BI disangkakan pasal 114 ayat 1 jo, pasal 111 ayat 1 jo, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)