2 Remaja Minahasa Pencuri Motor Dibekuk Polresta Manado  -->

Iklan Atas

2 Remaja Minahasa Pencuri Motor Dibekuk Polresta Manado 

Minggu, 12 Februari 2023

Dua orang pelaku curanmor yang dibekuk polisi masing-masing SV (16) dan JH (16),




MANADO – Tim Alpha ROTR Polresta Manado menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dua orang pelaku tersebut SV (16) dan JH (16), warga Desa Kembes, Dua Kecamatan Tombulu, Minahasa. 


"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 9 Februari 2023 di wilayah Kembes," kata Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso, Minggu (12/2/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun. Saat itu korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya dipinggir jalan raya Tomohon–Manado ke tempat duka orang meninggal.


Sekira waktu kurang lebih setengah jam lamanya dan pada saat korban kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan tersebut sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.


Merespons laporan tersebut tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut.


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh Juta rupiah).


”Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(*)