5 Tersangka Demo Rusuh Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya -->

Iklan Atas

5 Tersangka Demo Rusuh Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Rabu, 01 Februari 2023

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC. 




MALANG - Lima tersangkademo rusuh Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota. Mereka yakni yakni Moch. Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto. 


Rencana itu disampaikan kuasa hukum kelima tersangka, Solehudin, Rabu (1/2/2023). Solehuddin, menuturkan, kelima kliennya itu masuk alasan dapat diajukan penangguhan tahanan, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Insya Allah kita dan tim Tatak (Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan) akan mengedukasi supaya (tersangka) lebih kooperatif," ucap Solehuddin di kantor sekretariat tim Tatak di Kota Malang, pada Rabu sore (1/2/2023).


Alasan lainnya, karena kelima tersangka dinilai masih berumur cukup muda yakni rentang usia 21 hingga 23 tahun, yang menurutnya masih bisa diedukasi tanpa melalui proses hukum yang berjalan, untuk menimbulkan efek jera.


"Paling penting ada yang umurnya 22, 23 tahun, masih muda - muda, perlu memberikan efek jera tidak harus ditahan, efek jera itu bisa juga edukasi supaya dia tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan chaos," terangnya.


Di sisi lain salah satu teman tersangka Khoirul menjelaskan, penangguhan penahanan juga atas permintaan keluarga, karena beberapa tersangka merupakan tulang punggung keluarga.


"Masalah penangguhan penahanan memang menjadi salah satu opsi atau salah satu permintaan keluarga, mengingat beberapa tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga," tutur Khoirul.


Diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan.(*)