Bawaslu Sumbar Supervisi Tes Wawancara Calon Anggota PKD ke Panwascam Sungayang -->

Iklan Atas

Bawaslu Sumbar Supervisi Tes Wawancara Calon Anggota PKD ke Panwascam Sungayang

Rabu, 01 Februari 2023

Bawaslu Sumbar melakukan Sumon tes wawancara calon anggota PKD di Sekretariat Panwascam Sungayang

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan Supervisi dan Monitoring (Sumon), pelaksanaan Tes Wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungayang, Rabu (1/2/23). 


Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengingatkan, agar proses tes wawancara calon anggota PKD harus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023, tentang petunjuk teknis tes wawancara, dan Surat Edaran Bawaslu.


"Kita melakukan supervisi ini, agar Panwascam dalam melakukan wawancara calon anggota PKD, untuk dapat menilai kemampuan pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta," ucap Alni. 


Alni melakukan Sumon, didampingi dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Yuli Fatdry dan Al Azhar Rasyidin, yang disambut Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik, beserta Anggota Edison dan Refialdi serta Korsek Beni Oriza.


Alni menyebut, aspek penilaian kompetensi peserta tes wawancara adalah, penguasaan materi tentang Bawaslu dan strategi pengawasan Pemilu, tugas dan wewenang PKD, integritas dan netralitas, motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, serta pengetahuan muatan lokal.


"Dalam pelaksanaan wawancara wajib didukung dengan daftar hadir peserta, formulir penilaian, biodata peserta, notulensi, dokumen foto, dan rekaman suara," tutur Alni.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Yuli Fatdry mengatakan, bahwa pihaknya membutuhkan anggota PKD sebanyak 75 orang sesuai dengan jumlah Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar, dimana akan bertugas satu orang PKD di setiap Nagari. "PKD itu bertugas mengawasi, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya masing-masing," katanya.


Yuli juga katakan, PKD akan melakukan pengawasan tahapan diantaranya, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, serta pelaksanaan kampanye.


Sedangkan, Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik menyampaikan, selama dua hari pelaksanaan tes wawancara (31 Januari - 1 Februari 2023), ada sebanyak 26 orang peserta yang mengikuti tes wawancara.


Irfan memyebut, Panwascam Sungayang membutuhkan anggota PKD sebanyak lima orang, yang terdiri dari satu orang setiap Nagari. "Calon anggota PKD yang lulus tes wawancara, akan diumumkan pada 4 Februari dan dilantik pada 6 Februari 2023," pungkasnya. (*/F12)