Bawaslu Tanah Datar Adakan Diskusi Publik Tentang Publikasi dan Dokumentasi -->

Iklan Atas

Bawaslu Tanah Datar Adakan Diskusi Publik Tentang Publikasi dan Dokumentasi

Jumat, 24 Februari 2023

Diskusi Publik yang diadakan Bawaslu Tanah Datar, di Emersia Hotel Batusangkar, Jum'at (25/2) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar adakan kegiatan Diskusi Publik, tentang Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar, yang dilaksanakan di Emersia Hotel Batusangkar, Jum'at (25/2/23). 


Sekretaris Bawaslu Tanah Datar yang juga Ketua Pelaksana Harmes Yoni dalam laporannya katakan, Diskusi Publik ini diikuti oleh puluhan wartawan yang bertugas di Tanah Datar dan staf Panwascam se Tanah Datar. Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi, terakhir dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. 


Diskusi Publik ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan.M.Pd.E dan didampingi Komisioner Bawaslu Deri Yulifatdry, tentang pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pelaksanaan publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi, serta penetapan Dapil tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar.


Hamdan sampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu ini perlu dipublikasikan secara luas oleh wartawan, karena daerah kita begitu luas ada yang tidak terjangkau bagi kami, media lah yang sangat membantu memberikan informasi ke tengah-tengah masyarakat.


Sebagaimana kata Hamdan, masalah pendataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Bawaslu memiliki tujuh prinsip yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.


Hamdan sebutkan, Dapil di Tanah Datar tidak berubah tetap seperti pemilu sebelumnya, Dapil I terdiri dari Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Padang Ganting dan Tanjung Emas, dengan 9 kursi. Dapil II terdiri dari Lima Kaum, Rambatan dan Batipuh Selatan, dengan 8 kursi. Dapil III terdiri dari X Koto, Batipuh dan Pariangan dengan 9 kursi. Dapil IV terdiri dari Sungai Tarab, Sungayang, Salimpaung dan Tanjung Baru, dengan 9 kursi.


Terakhir sampai Hamdan, Dapil di Tanah Datar telah disusun memenuhi prinsip, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur oleh UU. Data yang digunakan telah sesuai dengan keputusan KPU No.457 tahun 2022, dan ditetapkan 35 kursi untuk Tanah Datar. Sedangkan peta wilayah yang digunakan dalam penyusunan penataan Dapil adalah peta wilayah termutakhir. (F12)