Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice -->

Iklan Atas

Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice

Kamis, 23 Februari 2023

Arif Rachman Arifin divonis tahun penjara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Kamis (23/2/2023).



Jakarta- Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023) dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara," kata hakim, Kamis (23/2/2023).


Selain itu Arif juga dideda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.


Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)