Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara -->

Iklan Atas

Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023

 

Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023).



Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 


Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, sebagaimana dikutip iNews.id.


Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)