Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Satgas PPKS Unand Tetap Menindaklanjuti -->

Iklan Atas

Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Satgas PPKS Unand Tetap Menindaklanjuti

Senin, 27 Februari 2023
.



Padang, FajarSumbar.Com - Segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dihilangkan dari kehidupan dunia kampus.


Kampus ikut berperan dan bertanggung jawab dalam upaya melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa.


Apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif, termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand.


Sebagai bentuk dari tanggung jawab Unand, ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, segera menindaklanjutinya.


Upaya yang dilakukan Satgas PPKS Unand itu, dikutip dari press release Unand, Minggu 26 Februari 2023, Nomor : B/03/UN16.SU/HM.01.03/2023 Tentang: Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Kedokteran Unand.


Satgas PPKS Unand bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Berikut penjelasan dan langkah yang telah dilakukan Satgas PPKS Unand :

1. Benar ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS Unand pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang
dilakukan oleh 2 orang terlapor.

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi saksi yang terdiri dari 12
orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual.

3. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya.

4. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.

5. Selanjutnya Satgas PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan Universitas.

6. Saat ini Satgas PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.
(Hms Unand)