Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini -->

Iklan Atas

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Senin, 27 Februari 2023

 

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis hari ini di PN Jaksel



Jakarta  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J hari ini, Senin (27/2/2023). Kedua terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.


"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. 


"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2).


Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.


Dalam perkara ini, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.


JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.


Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)