![]() |
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat ekspose kasus pornografi dengan tersangka mahasiswa. |
AMBON - Mahasiswa semester X Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta berinisial BRP (31) ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Maluku. Dia diamankan atas kasus pornografi. Pelaku diduga telah menjual ratusan konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya yakni RS, AL dan 293 orang (terdiri dari 2 video pria dan 293 perempuan).
"Ratusan foto dan video korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka. Pelaku ditangkap penyidik Ditreskrimsus tanggal 14 Februari dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Kota Ambon," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Rabu (22/2/2023),sebagaimana dikutip iNews.id.
Menurutnya, BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021," katanya.
Ohoirat mengungkapkan, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019. Motif yang dilakukan warga Seram Bagian Barat (SBB) ini diduga untuk mencari keutungan. Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih Rp50.000.000.(*)