Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru -->

Iklan Atas

Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru

Jumat, 17 Februari 2023

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret dua hakim agung..




Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret dua hakim agung. Tersangka baru itu dari swasta. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah memenuhi alat bukti.


"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," katanya, Jumat (17/2/2023). 


Dia pun berjanji segera menginformasikan perkembangan seluruh informasi dan data hasil penyelidikan kasus ini,sebagaimana dikutip iNews.id.


"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," tuturnya. Dengan begitu KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. 


Lalu ada Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.(*)