Keberadaan Kecamatan Terabaikan ...? -->

Iklan Atas

Keberadaan Kecamatan Terabaikan ...?

Minggu, 26 Februari 2023
Oleh : Azminur


Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan mencabut Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Agaknya, kebijakan ini, tentu ada yang melatar belakanginya. 


Setidaknya, ada beberapa item yang perlu kita tela'ah antara lain, pertama bahwa PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan  adalah pelaksanaan dari ketentuan pasal 228, dan pasal 230 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota sekaligus penyelenggara urusan Pemerintahan Umum.


Ketiga, sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota bahwa Camat melaksanakan sebagian Kewenangan Bupati /Walikota yang dilimpahkan kepada Camat sebagai penyelenggara Pemerintahan Umum. Keempat, Camat secara berjenjang, juga melaksanakan tugas Pemerintah Pusat dalam wilayah kerjanya.


Kelima, pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat, dalam rangka mengefektifkan dan mengefisiensikan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kecamatan. Juga, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.


Jadi jelas sekali, Kecamatan memiliki peran yang sangat strategis di Kabupaten/Kota, baik dilihat Tupoksi, organisasi, sumber daya manusia. Untuk itu, maka pembiayaannya sangat urgen dan perlu pengaturan tersendiri, sebagaimana yang telah diatur dalam PP No 17 Tahun 2023.


Bagaimana daerah Kabupaten/Kota akan taat, konsisten dan mengoptimalkan keberadaan Kecamatan kedepannya. Sedangkan dalam pembiayaan terabaikan, tak bisa terlaksana secara maksimal untuk operasional dilapangan. Juga kewenangan yang diberikan, juga tersendat-sendat.


Sedangkan, kedudukan Lurah merupakan perangkat Kecamatan yang termaktub dalam PP No 17 Tahun 2018.


Namun, masalah Desa/Nagari di Kabupaten, terkendala dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga terkesan kurang nyambung dan tumpang tindih. Hal demikian, dapat dilihat dan dirasakan saat ini, agaknya sulit untuk mewujudkan harmonisasi hubungan antara Desa/Nagari, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.


So, Desa/Nagari merasa kedudukan mereka berada tidak dibawah Camat lagi. Karena, dikalangan Kepala Desa/Wali Nagari beranggapan kedudukannya langsung dibawah Bupati. Sehingga menyebabkan dikalangan mereka, menganggap Camat sebatas mitra kerja saja. Padahal tidak demikian hendaknya, sebab Camat adalah pembina di Kecamatan.


Disamping itu, juga telah dirasakan dampaknya dan dapat dilihat dari aspek pembiayaan Kecamatan. Dalam pembiayaan per-tahun hanya sekitar 5 % s/d 10 % dari anggaran Desa/Nagari. Sedangkan dana Desa/Nagari sekitar 1,5 Milyar. Miris memang dalam bekerja di Kecamatan untuk operasional dan menggerakan masyarakat di tingkat bawah.


Jadi, mau dikemanakankah Kecamatan dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintah umum. Padahal, wilayah Kecamatan tersebut ada bertipe "A" , B dan C. Itupun berdasarkan geografis dan pertumbuhan penduduk serta potensi lainnya.


Kini, tentu terpulang kepada pemegang kebijakan untuk mengoptimalkan Kecamatan selanjutnya. Mau jalan ditempat atau mau dipinggirkan atau mau maju dan berkembang kedepannya.