Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus BTS BAKTI Kominfo, Lengkapi Berkas 4 Tersangka -->

Iklan Atas

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus BTS BAKTI Kominfo, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

Jumat, 03 Februari 2023

Gedung Kejaksaan Agung


Jakarta  - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (2/2/2023).


"Memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, sebagaimana dikutip iNews.id.


Adapun keenam saksi tersebut adalah AM selaku karyawan PT Namsa Insan Mulia, NZ selaku karyawan PT Hanil Jaya Steel, AM karyawan PT Surya Mandiri Prima.


Lalu, GP selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul, SSS sebagai Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MMP karyawan Huawei.


Ketut menyebut 6 saksi itu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara 4 tersangka dalam kasus ini. 


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.


Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.


Lalu, tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.


Kemudian tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.


Tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.(*)