Kejagung Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo -->

Iklan Atas

Kejagung Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 07 Februari 2023

Kejagung tetapkan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo



Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tersangka yakni IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 


"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023),sebagaimana dikutip iNews.id.


Untuk mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2023. Peranan IH dalam perkara ini yaitu sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.


Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dengan penetapan ini, total 5 orang telah ditetapkan tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA dan IH.(*)