Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar - Bupati Tanah Datar, Sepakati MoU -->

Iklan Atas

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar - Bupati Tanah Datar, Sepakati MoU

Selasa, 07 Februari 2023
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati Tanah Datar.


Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Haris Sukamto, A.K.S, S.H, M.H menggelar MoU yang merupakan perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.


MoU yang ditandatangani di bidang Pemasyarakatan dan Keimigrasian, yang dilaksanakan di Gedung Indo Jalito Tanah Datar, Selasa (07/02/2023).


Dalam sambutannya Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Haris Sukamto, A.K.S, S.H, M.H, menyambut gembira atas pelaksanaan kegiatan yang istimewa ini serta ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bupati Tanah Datar Eka Puta, S.E, M.M dalam wujud kerja sama ini.


“Kanwil Sumbar siap mendukung Kabupaten Tanah Datar dalam hal penegakan Hukum dan perlindungan HAM”, ujar Haris dalam sambutannya.


Sementara itu Bupati Tanah Datar dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil yang telah berkenan hadir memenuhi undangan lengkap bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiv Imigrasi, Kadiv Administrasi, Kalapas Bukittinggi, Plt. Karutan Batusangkar, Kepala Imigrasi padang, dan kepala Imigrasi Agam. Dalam kegiatan ini turut hadir Sekretaris Daerah dan Kepala OPD Kabupaten Tanah Datar.


Dalam sambutannya Bupati Tanah Datar berjanji akan memberikan lahan untuk gedung Rutan Batusangkar yang sudah tidak layak huni dan lokasi yang sempit sehingga Rutan Batusangkar juga termasuk Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumatera Barat yang sudah over kapasitas. 


Kemudian Bupati juga akan menyediakan ruangan pada rumah gadang Istano Basa Pagaruyuang untuk pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Tanah Datar yang akan mengurus paspor dan urusan keimigrasian lainnya.(ul)