Korupsi BUMDes MKB, Mantan Direktur Divonis 1 Tahun Penjara -->

Iklan Atas

Korupsi BUMDes MKB, Mantan Direktur Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 17 Februari 2023
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Hendrio Suherman S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Kejari Sawahlunto Andiko SH (baju putih) mengeksekusi mantan Direktur BUMDes MKB ISP (rompi merah) untuk diantarkan ke Rutan Kelas II B Sawahlunto.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam Kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menuju Kesejahteraan Bersama (MKB) Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat diterima Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menyatakan terdakwa ISP (37) mantan direktur BUMDes MKB terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. 


Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 


Menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp221.865.082,25 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun. 


Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu 21 Desember 2022 oleh Prof. Dr. Surya Jaya SH. M.Hum, Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Prim Haryadi SH. MH. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani SH. MH., Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung sebagai hakim-hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-hakim anggota serta Achmad Munandar SH. MH, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri JPU dan terdakwa. 


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Hendrio Suherman S.H., M.H. menyampaikan terkait perkara tindak pidana korupsi BUMDes MKB ini telah selesai dan telah dieksekusi serta tidak ada tunggakan lagi. "Tapi untuk pengembangan, kita lihat putusan lengkapnya. Biasanya ada pertimbangan hakim, apakah ada tersangka lain," ucapnya, Jum'at (17/2/2023). 


Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi SH mengatakan kepada awak media bahwa sebelumnya kasus korupsi BUMDes MKB di tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terdakwa ISP divonis bebas pada Selasa 24 Mei 2022 lalu. Selanjutnya JPU melakukan upaya Kasasi, setelah beberapa lama, hampir setahun pihaknya baru menerima petikan putusan kasasi pada 3 Februari 2023 dari Mahkamah Agung. 


"Kami melaksanakan putusan pengadilan dengan eksekusi terdakwa, karena sesuai putusan Mahkamah Agung, terdakwa ISP diputuskan masuk (penjara-red) selama satu tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara satu bulan. Terus ada uang pengganti Rp221 juta, jadi apabila uang pengganti tidak dibayar, maka ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun. Totalnya kurang lebih 2 tahun 1 bulan, dipotong masa tahanan kemarin," ungkapnya di Kantor Kejari Sawahlunto. 


Terkait pengembangan kasus korupsi BUMDes MKB dengan dugaan adanya tersangka lain, pihaknya masih menunggu dari Tim Pidana Khusus (Pidsus), karena putusan utuhnya belum diterima, jadi pihaknya belum bisa membaca apa yang menjadi pertimbangan hakim. "Jadi masih dipelajari oleh Tim Pidsus," ulas Kasi Intelijen. 


Diceritakan Dede Mauladi terkait terdakwa ISP yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. "Terdakwa sangat kooperatif sekali dan datang sendiri setelah kami kontak serta sangat mempermudah kami untuk melakukan eksekusi pada hari ini. Terdakwa ISP sudah datang ke Padang dari Bandung kemarin (Kamis, 16/2/2023) untuk bertemu orangtuanya di Padang dan kami jemput hari ini," sambungnya. (ton)