Kuasa Hukum MWA UNS Sebut Aksi Ratusan Mahasiswa dan Dosen FKOR Tidak Sopan -->

Iklan Atas

Kuasa Hukum MWA UNS Sebut Aksi Ratusan Mahasiswa dan Dosen FKOR Tidak Sopan

Jumat, 03 Februari 2023

 

Ratusan mahasiswa FKOR UNS saat demo di depan Kantor Rektorat kampus setempat, Kamis (2/2/2023).




Solo  - Pihak Majelis Wali Amanah (MWA) UNS Solo angkat bicara soal demo yang dilakukan ratusan mahasiswa dan dosen FKOR UNS di depan Rektorat UNS, Kamis (2/2). MWA meminta Rektor UNS, Jamal Wiwoho untuk segera menghentikan dan mencegah hal-hal yang berpotensi mengarah kepada tindakan anarkisme. Pasalnya, masalah yang terjadi adalah masalah internal yang seharusnya bisa difasilitasi dan diselesaikan oleh rektor.


Menurut Kuasa Hukum MWA, Muhammad Taufiq para mahasiswa telah bertindak tidak sopan terhadap Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi. Para mahasiswa dalam orasinya juga mengajak perang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. "Orasi-orasi pedas kemarin mahasiswa lontarkan dan mengajak perang. Ada kata-kata itu, kami juga sudah dokumentasikan juga," katanya saat jumpa pers di Solo, Jumat (3/2/2023).


Seperti diketahui, aksi mahasiswa tersebut dipicu oleh adanya somasi yang dilayangkan oleh Hasan Fauzi kepada Dekan FKOR UNS Sapta Kunta Pratama. Para mahasiswa meminta agar Hasan Fauzi mencabut somasinya dan meminta maaf secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta untuk bertemu langsung dengan Hasan terkait somasi tersebut,sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurut Taufiq, mahasiswa seharusnya tidak memiliki urusan atas kasus somasi yang dilayangkan MWA kepada Sapta karena tidak ada kaitannya dengan urusan akademik.


"Ini tidak ada urusannya dengan mahasiswa karena tidak ada keterkaitan dengan dunia akademik. Saya tidak mensomasi mahasiswa, keluarga besar FKOR, Somasinya adalah kepada Dekan," ujarnya. Taufiq menjelaskan jika dalam ranah hukum, somasi boleh dilayangkan oleh siapa pun. 


Sedangkan, yang menerima somasi boleh menjawab atau tidak menjawab. Alumni UNS itu juga mempertanyakan ketidakhadiran Sapta pada demo kemarin. "Kenapa bukan dekan sendiri yang datang apa hubungannya? Yang kita Somasi kan Dekan. Karena itu pribadi yang berusan dengan akademis," tegasnya.  


Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, di pasal 37 huruf (g) tertulis bahwa tugas Rektor UNS diantaranya adalah membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat dan alumni.  


"Tentu apa yang tertuang dalam PP tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Rektor UNS, buktinya masih terjadi kegaduhan, yang ironisnya di inisiasi oleh tenaga pendidik di lingkungan UNS," ujarnya.(*)