Menkominfo Johnny G Plate Bakal Diperiksa soal Anggaran Penyediaan Menara BTS -->

Iklan Atas

Menkominfo Johnny G Plate Bakal Diperiksa soal Anggaran Penyediaan Menara BTS

Rabu, 08 Februari 2023

Menkominfo Johnny G Plate bakal diperiksa Kejagung pada Kamis (9/2/2023) terkait dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. 


Jakarta  - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Kamis (8/2/2023) besok. Dia akan didalami soal anggaran penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang diduga dikorupsi.


"Iya pasti (akan ditanya soal anggaran)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Rabu (8/2/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurutnya, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan sebagai alasan memanggil Menkominfo Johnny G Plate. Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.


"Kita mau mengonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.


Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.


Dugaan terjadi tindak pidana korupsi berupa dugaan mark up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.


“Nilai Rp10 triliun itu seluruh kontraknya. Kerugiannya itu mungkin sekitar Rp1 triliun,” kata Kuntadi.


Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023). Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.


Penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB. Kejaksaan Agung mengaku tidak melakukan pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut.


"Enggak ada. Biasa saja," ujar Kuntadi.


Diketahui Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).


Lalu ada Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(*)