Satres Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pengedar Shabu, 1 DPO -->

Iklan Atas

Satres Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pengedar Shabu, 1 DPO

Sabtu, 04 Februari 2023
Tsk dan BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Tiada bosan dan terus bermain barang haram. Itulah yang tampak dilakukan para pemain dan pemakai narkoba. Pasalnya, selang beberapa hari, kembali phantom squad team Satresnarkoba polres Payakumbuh Jumat (03/02/2023) malam kembali menggulung dan menangkap 2 pengedar narkoba jenis shabu.


Sebagaimana dibeberkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra SH, Sabtu (04/02/2023) siang.


"Pada hari Jumat tanggal 03 Februari  2023 sekira pukul 18.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial RY akrab disapa Riki (dagang-30 tahun) berdomisili di Payobasung,"sebut Aiga.


Diterangkan Kasat, Riki ditangkap tim Satresnarkoba karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kantong celana bagian belakang.


"Sebelah kanan sebanyak 1(satu) bungkus dan kantong celana belakang sebelah kiri 1 (satu) bungkus yang berisikan 2 (paket) yang bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Parak Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,"ulasnya.


Dari pengakuan Riki, dirinya mendapatkan narkotika jenis Shabu, setelah ditelepon oleh AL Tabau untuk datang ke rumahnya. Setelah Riki sampai di rumah dan bertemu dengan AL Tabau, AL memberikan 2 (dua) bungkus yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu kepada Riki dan langsung disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan dan kiri dan AL Tabau, pergi.


Tak mau kelihangan jejak Al Tabau, Satresnarkoba bergerak melakukan pengembangan. Dari Riki berhasil diamankan barang bukti 3 paket shabu dan sebuah Android merk Realmi.


Selang beberapa menit tim phantom squad
berhasil menangkap Al Tabau (dagang - 42 tahun) yang berdomisili di kelurahan Sicincin. Al Tabau ditangkap di Kelurahan Parak Betung.


"Dari tangan Al Tabau, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit handpone merk Realmi warna hitam dan putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam biru dengan nomor polisi BA 2797 CH. 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam speker dalam kamar. 1 (satu) bungkus kertas vavir merk Royo. 2 (dua) pack kantong pembungkus plastik klip bening. 1 (paket) narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok yang disembunyikan di bawah tempat tidur springbed di kamar tidur. 1 (satu) bungkus kertas vavir merk Royo, dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna silver,"imbuhnya.


Dari pengakuannya, Al Tabau mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang pria bernama Deni (DPO) dan dijemput di Balai Cacang Koto Nan Gadang Payakumbuh Utara, setelah mendapatkan paket Shabu,  kemudian AL Tabau pulang ke rumah. Melihat personil ramai di rumahnya, Al Tabau melarikan diri. Petugas berhasil menangkapnya setelah dilakukan pengejaran.


"Setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya. Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkas Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra.(ul)