Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sikat 2 Tersangka Shabu -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sikat 2 Tersangka Shabu

Sabtu, 18 Februari 2023
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Jumat (17/02/2023) malam, tim phantom squad satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.


Tersangka FR dan AI ditangkap sekira jam 20.45 wib bertempat di halaman sebuah rumah, Jalan Arbey RT 002 RW 001 Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.


Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Puyra SH, Sabtu (18/02/2023) siang di Mapolres Payakumbuh.


"Benar, pada hari Jumat tanggal 17 Februari  2023 sekira pukul 20.45 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki, yaitu FR(23 tahun) berdomisili di Jorong Lompatan Datar Kenagarian Barulak Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, dan AI(23 tahun) berdomisili di Jalan Rasuna Said Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, "terang Aiga.


Dikatakan Aiga, mereka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu.


"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di halaman rumah di jalan umum Arbey Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh ditemukan 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kotak rokok merk Marlboro. Dimana AI memesan narkotika jenis Shabu kepada FR. Dan selanjutnya FR bertemu dengan AI. Dan FR menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu kepada AI, seharga Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah. Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya,"imbuhnya.


Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yg disimpan dalam kotak rokok merk Marlboro merah. 1 (satu) unit handpone android merk Samsung  warna hitam, 1 (satu) unit hand phone android merk Samsung, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna hitam dengan nomor polisi BA xxxx ED, serta uang sebanyak Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah), dibawa ke Mapolres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut. 


"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya.(ul)