Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pelaku Pemakai Sabu -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pelaku Pemakai Sabu

Kamis, 02 Februari 2023
Tersangka dan barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIk, MH dalam keterangan Persnya yang diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra SH, Kamis(02/02/2023) siang menerangkan bahwa tim phantom squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 2 lelaki yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.


Kedua pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira jam 02.30 WIB bertempat di sebuah pondok kayu di Jorong Ateh Kenagarian Situjuh Ladang Laweh Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota.


"Ya, tim kita sudah menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang lelaki atas nama Asrul (wiraswasta - 63 tahun) beralamat di Batam dan Situjuah Ladang Laweh, bersama Deri Arianto (swasta - 30 tahun) beralamat di Sitijuah Ladang Laweh, kecamatan Situjuah Limo Nagari. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu sebanyak 1(satu) paket yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu sisimpan di sebuah pondok di Jorong Ateh Kenagarian Situjuh Ladang Laweh Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota,"Aiga Putra, awali keterangannya.


Diteruskan Aiga, dimana Asrul mendapatkan narkotika jenis Shabu dengan cara membeli 1 (satu) paket kepada orang yang tidak dikenal di daerah Barulak.


Selanjutnya satu paket Shabu tersebut dibagi-bagi untuk dipakai dan dijual. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang diletakan di tepi dinding pondok. Juga ditemukan 3 bungkus plastik klip warna bening, setelah diinterogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya.


Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening. dan  uang Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), dan tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. 


"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh wali Jorong setempat,"pungkas Kasat.(ul)