Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Tersangka Shabu di Areal Parkir Masjid -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Tersangka Shabu di Areal Parkir Masjid

Selasa, 21 Februari 2023
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satresnarkoba Polres Payakumbuh pada Selasa (21/02/2023) siang menangkap dan mengamankan 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.


Hal tersebut diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Wulandari, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Aiga Putra SH, Selasa sore kepada sejumlah awak media.


"Benar. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari  2023 sekira pukul 13.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yaitu berinisial BJ atau Momon (Wiraswasta-33 tahun) berdomisili di Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota. Bersamanya MZ atau Zik (swasta-25tahun) berdomisili Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu,"terang Aiga Putra.


"Keduanya ditangkap di areal parkir mesjid An Nur. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bertempat di area parkir Masjid An Nur di Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeans warna hitam bagian belakang sebelah kanan oleh Zik,"ulasnya.


"Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Momon, ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Shabu yang disimpan didalam kotak mainan kunci warna biru bermotif bunga yang disimpan di bawah kasur tempat tidur. Setelah diinterogasi,pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah milik mereka.


Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 2 paket shabu, 1 (satu) unit hand phone android merk Samsung, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Hitam, dan uang sebanyak Rp. 770.000.- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di saksikan oleh Wali Jorong dan Perangkat nagari setempat.(ul)