Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria asal Purbalingga Ditangkap di Kalimantan -->

Iklan Atas

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria asal Purbalingga Ditangkap di Kalimantan

Senin, 13 Februari 2023

 

Tersangka KAF (memakai baju tahanan) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga saat ditahan di kantor polisi, Senin (13/2/2023).



Purbalingga  – Setelah kabur ke Kalimantan karena terlibat kasus asusila, KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur. 


Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto mengatakan, peristiwa terjadi Februari 2022 dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," kata Suyanto, Senin (13/2/2023).


Saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggungjawab dan akan menikahi korban.


"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban melapor ke ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," ujarnya. 


Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Minggu (5/2/2023) lalu. 


Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.


Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. (*)