![]() |
Ferdy Sambo jalani sidang vonis hari ini. |
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel) bakal membacakan putusan (vonis) untuk terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Putusan bakal dibacakan pada sidang hari ini, Senin (13/2/2023) sehingga pengamanan di PN Jaksel bakal dipertebal.
"Kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan. Penebalan itu bisa saja ada penambahan atau ada treatment pengamanan yang khsusus yang akan dilakukan Polres Jaksel," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023), sebagaimana dikutip Okezone.com.
Menurutnya, secara teknis, pengamanan tersebut dilakukan polisi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan Negeri Jaksel terkait persiapan sidang beragendakan vonis Sambo dan Putri tersebut.
"Jumlah personel sejak awal itu 170 dan bisa di-up atau di-down, sesuai eskalasi pengamanan. Selama ini sidang berjalan aman dan lancar sejak awal. Barang kali untuk pembacaan putusan kenapa harus ada istilah penebalan dari Polres yang lebih tahu teknisnya," tuturnya.
Djuyanto menyebut, pada Senin (13/2/2023) ini, agenda persidangan adalah pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada Selasa, 14 Februari 2023, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo bakal menjalani sidang vonis.
"Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E) agenda sidang putusannya pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang," katanya.(*)