Simpan 25 Paket Sabu Siap Edar, AB Diamankan Polisi -->

Iklan Atas

Simpan 25 Paket Sabu Siap Edar, AB Diamankan Polisi

Senin, 13 Februari 2023

Terduga pelaku AB diamankan di Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AB (26), Sabtu (11/02) sekira pukul 16.30 Wib, di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H menjelaskan, Senin (13/2), bahwa kejadian berawal pada saat Tim Tarantula mendapatkan Informasi dari masyarakat, yang mana untuk terduga pelaku AB sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu, di wilayah Tanah Datar.


Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap terduga pelaku, serta melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku, yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel, di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting.


Tak hanya itu sampai Desneri, setelah dilakukan pendalaman, Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua dari terduga pelaku, di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting.


"Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, serta 1 (satu) pak plastik klip yang diduga digunakan pelaku, untuk membungkus Narkotika jenis Sabu tersebut," sampai AKP Desneri. 


Kasat Narkoba tambahkan, terduga pelaku mengakui, bahwasanya barang haram yang ditemukan oleh Tim tersebut adalah miliknya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun. (F12)