Terungkap, Bripka Madih yang Ngaku Diperas Pernah 2 Kali Dilaporkan ke Propam karena KDRT -->

Iklan Atas

Terungkap, Bripka Madih yang Ngaku Diperas Pernah 2 Kali Dilaporkan ke Propam karena KDRT

Sabtu, 04 Februari 2023

Polda Metro Jaya mengungkap Bripka Madih ternyata pernah dua kali berurusan dengan Propam.


Jakarta  - Polda Metro Jaya mengungkap Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oleh penyidik saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan ternyata pernah dua kali berurusan dengan Propam. Bripka Madih dilaporkan karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua istrinya. 


"Setelah kami melakukan penelusuran, yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Trunoyudo mengatakan pada 2014 lalu, Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya berinisial SK yang kini sudah bercerai karena melakukan tindakan KDRT.


"Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama terkait KDRT. Putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ucapnya.


Setelah itu, Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang perempuan berinisial SS. Namun, Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan kepada Polri.


Pada pernikahan kedua Bripka Madih kembali melakukan KDRT istri dan dilaporkan ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.


"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," tuturnya.


Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.


"Saat ini prosesnya tentu akan di take over oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ucapnya.


Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.


Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss. Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.


Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi. (*)