Usai Beli Ganja, Okta Bekuk Satresnarkoba Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Usai Beli Ganja, Okta Bekuk Satresnarkoba Polres Payakumbuh

Sabtu, 04 Februari 2023
Tsk dan BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Selang 2 usai menangkap 2 lelaki yang diduga memakai Shabu, kembali tim phantom squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dan mengamankan ONP (17 tahun) warga Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Jumat (03/02/2023) malam.


Pria yang akrab disapa Okta tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh usai membeli narkotika golongan I jenis Ganja dari seseorang yang kini dalam buruan Satresnarkoba Polres Payakumbuh.


"Satuan kita berhasil menangkap Okta, karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja. Tetsangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira jam 20.30 wib bertempat di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,"terang Kapolres Payakumbuh, Wahyuni Sri Lestari, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, SH kepada media, Sabtu (04/02/2023) siang.


Saat ditangkap, ulas Aiga. Polisi mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari Okta. Ganja tersebut yang dibungkus dengan plastik bening yang bertempat di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.


"Saat diinterogasi, Okta mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Kevin (masuk DPO) dengan cara dibeli seharga RP. 50.000.(lima puluh ribu rupiah), Setelah narkotika jenis ganja di tangan pelaku dan berjalan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,"jelas Aiga.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) unit handpone merk OPPO warna merah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.


"Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya (ul)