![]() |
Kapolres Kendal bersama Kasat Reskrim memeriksa bahan pembuatan petasan yang diamankan dalam razia pekat Kamis (30/3) dini hari. |
Kendal – Polres Kendal berhasil menyita 17,1 kilogram bubuk mercon selama dua hari melakukan razia dan penegakan hukum peredaran petasan (mercon) di sejumlah wilayah Kendal. Barang bukti bahan pembuatan petasan ini diamankan dari 5 lokasi di wilayah Kendal.
Tidak hanya it, 6 tersangka pembuat dan pemilik bahan pembuat petasan ini juga diamankan Satuan Reskrim Polres Kendal, sebagaimana dikutip iNews.id.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, bahan petasan yang disita berupa kertas yang digunakan untuk selongsong petasan. “Ada juga bambu dan peralatan pembuat petasan dan bubuk mercon sebagai bahan utama sebesar 17,1 kilogram,” kata Kapolres, Kamis (30/3). Bubuk mercon yang diamankan berupa black powder dan tawas, sementara selongsong mercon yang diamankan berukuran sedang hingga besar dengan diameter 10 cm serta peralatan untuk meracik petasan.
“Razia ini merupakan komitmen jajaran Polres Kendal dalam penegakan hukum khususnya penyalahgunaan petasan,” katanya.
Barang bukti ini langsung diserahkan ke tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko jika disimpan di Polres Kendal.
“Barang bukti bubuk mercon ini kita serahkan ke Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya. AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan petasan.
Langkah ini dilakukan mengingat bahaya petasan bisa menimbulkan kebakaran, membahayakan keselamatan jiwa, menganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan antar warga.
“Mari bersama menjaga ketenangan dan kondusifitas di masyarakat wilayah Kendal dalam melaksanakan ibadah puasa. Stop menyalakan dan membuat petasan,” ujarnya.(*)