Asyik Nyabu di Penginapan, Perempuan Cantik asal Tanggamus Ini Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Asyik Nyabu di Penginapan, Perempuan Cantik asal Tanggamus Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Maret 2023

Perempuan NL (34) yang ditangkap saat nyabu saat diperiksa penyidik Polres Pringsewu. 




PRINGSEWU - Perempuan cantik berinisial NL (34) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu. Dia kedapatan asyik menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur.


Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar sebuah penginapan di Pringsewu Timur, sebagaimana dikutip iNews.id.


Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggerebekan di lokasi kejadian.


Dalam proses penggerebekan, polisi mengamankan perempuan berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan narkotika jenis sabu.


"Ya benar, Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna sabu warga Pekon (Desa) Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus," ujar Raymond, Sabtu (11/3/2023).


Dari dalam kamar penginapan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram. Kemudian 1 unit handphone dan peralatan isap sabu atau bong.


Menurutnya, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia merupakan seorang residivis dalam perkara serupa. 


"Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan keluar 2016 lalu," ucapnya.


Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu.


Raymond menambahkan, atas perbuatannya NL dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)