Bawaslu Pasaman Gelar Diskusi Publik Pengawasan Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pasaman Pada Pemilu 2024 -->

Iklan Atas

Bawaslu Pasaman Gelar Diskusi Publik Pengawasan Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pasaman Pada Pemilu 2024

Selasa, 14 Maret 2023


Pasaman, fajarsumbar.com - Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar diskusi publik, pengawasan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penetapan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pasaman pada Pemilu 2024.


Agenda ini digelar di Cafe Dapoer Mami Lubuk Sikaping, Selasa (14/3) di Lubuk Sikaping.


Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, Anggota Bawaslu Kristian dan Mesrawati, Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Anggota KPU Juli Yusran dan Taufiq, Kaban Kesbangpol Pasaman, Kadisdukcapil Pasaman, partai politik peserta Pemilu 2024 se-Pasaman dan sejumlah awak media.


Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasaman Al Ikhwan dalam laporannya menyebutkan, dengan ditetapkannya jumlah kursi serta daerah pemilihan pada pemilu 2024 di Pasaman, Bawaslu melaksanakan diskusi publik dengan stake holder terkait beserta awak media di Pasaman.


Sementara, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyampaikan, bahwa pendataan dapil serta alokasi kursi DPRD, Bawaslu dalam pengawasannya mengacu pada prinsip-prinsip yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.


"Fokus pengawasan Bawaslu Pasaman tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman pada Pemilu 2024, antara lain adalah terkait data kependudukan dan pemetaan wilayah, ada hal-hal yang diperhatikan, yaitu memastikan data dan peta wilayah termutakhir. Selanjutnya, fokus pengawasan kita adalah prosedur, diantaranya melalui rapat pleno KPU Pasaman, pengumuman dan uji publik. Selain itu, Bawaslu selalu melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Pasaman terkait hal ini," ujar Rini Juita.


Ia juga menyebutkan, terdapat empat isu krusial dalam pengawasan oleh Bawaslu, di antaranya, memenuhi prinsip, data, peta wilayah dan prosedural.


Pada diskusi itu, Kordiv Teknis KPU Pasaman Juli Yusran menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan yang telah ditetapkan regulasi terkait penetapan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang.


"Penetapan Dapil itu ditetapkan oleh KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota hanya mengusulkan dengan dasar 7 prinsip. Diantaranya, keseimbangan nilai suara di antar dapil. Selanjutnya, memperhatikan sistem proporsional atau keseimbangan kursi antar Dapil. Ketiga, adalah proporsionalitas, keempat yaitu integritas wilayah kemudian berada di wilayah cakupan yang sama, kohesivitas dan terakhir dikunci oleh prinsip kesinambungan," terang Juli Yusran.


Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap 35 kursi. Ada kursi Daerah Pemilihan (Dapil) yang berkurang dan ada yang bertambah, dengan rincian khusus Dapil Pasaman 1 yakni kecamatan Lubuk Sikaping, berjumlah 6 kursi.


Selanjutnya, Dapil Pasaman 2 yang meliputi Kecamatan Panti dan Duo Koto ada 7 kursi. Untuk Dapil Pasaman 3 meliputi Kecamatan Mapat Tunggul, Rao dan Rao Utara ada 6 kursi. Dapil Pasaman 4, meliputi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Padang Gelugur dan Rao Selatan ada 8 kursi.


Terakhir, Dapil Pasaman 5 meliputi Kecamatan Bonjol, Tigo Nagari dan Simpang Alahan Mati ada 8 kursi.


Pemilu serentak mendatang, digelar pada hari Rabu 14 Februari 2024.

(Naldi)