![]() |
Bupati Manokwari, Hermus Indou. |
MANOKWARI - Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan tempat hiburan malam di wilayah itu akan ditutup selama Ramadhan. Ketentuan itu berlaku terhitung sejak 23 Maret 2023 hingga 22 April 2023.
Dia mengatakan, kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam diberlakukan sebagai upaya pemerintah menjaga toleransi umat beragama, terutama Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sebagaimana dikutip iNews.id.
"Mulai hari ini kita terbitkan surat edaran penutupan tempat-tempat hiburan malam," kata Hermus Indou, Kamis (23/3/2023).
Dia mengatakan, umat Islam adalah bagian yang tak terpisahkan dari tatanan kehidupan sosial masyarakat Manokwari. Oleh karena itu, segala aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu kenyamanan berpuasa untuk sementara dihentikan.
"Ibadah puasa tidak hanya berdampak ke umat Islam sendiri, tapi untuk kemaslahatan seluruh warga negara," kata dia.
Dia mengajak seluruh masyarakat di Manokwari mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan menjaga situasi daerah yang kondusif. Hal itu akan mencerminkan Manokwari yang dijuluki Kota Injil, mampu memelihara toleransi umat beragama sekaligus menjadi miniatur Indonesia.
"Mari kita wujudkan situasi kamtibmas yang baik bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Manokwari," ucap Hermus.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari juga melakukan pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, dan honorer yang menjalankan puasa. Namun, pemerintah tidak membatasi apabila ada pekerjaan yang bersifat mendesak dan perlu dituntaskan dalam waktu cepat.
"Selama puasa jam kerja hanya sampai jam 3 sore atau pukul 15.00 WIT. Kalau ada yang lembur, itu keputusan pribadi, ya," ujar Hermus.
Pengurangan jam kerja pada bulan suci Ramadhan bukan kebijakan baru dalam praktek penyelenggaraan roda pemerintahan.
Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi umat Islam menyiapkan diri beribadah dan berbuka puasa.
"Pemangkasan jam kerja sudah menjadi kebiasaan kita saat bulan Ramadhan," ucap Hermus.(*)