Diskominfo Pessel Gelar Forum OPD -->

Diskominfo Pessel Gelar Forum OPD

Rabu, 01 Maret 2023
.


Painan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara luring dan virtual dengan menghadirkan beberapa pemangku kepentingan dan OPD terkait.


Kegiatan yang bertujuan untuk penyamaan pandangan terhadap program unggulan itu, berlangsung pada 28 Februari 2023 bertempat pada Dinas Kominfo Jalan Moh Hatta Painan.


Forum OPD ini merupakan Amanat Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang wajib dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 050/0124/PPEPD-Bapedalitbang/II/2023, Tanggal 9 Februari 2023.


Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi S.Ikom, ME saat membuka acara tersebut menyampaikan program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika.


Program tersebut, meliputi Tata Kelola Sistim Pemerintah Berbasis Eletronik (SPBE) sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018, dan PPID serta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diamanahkan oleh UU Nomor 14 Tahum 2018, juga Implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Pesisir Selatan.


"Peranan pemangku kepetingan dalam Forum OPD ini sangat diperlukan dalam rangka pembahasan atau konsultasi publik terhadap dokumen perencanaan, pengendalian, evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024,"ujarnya.


Dasar hukumya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Mendagri Republi Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.


Secara teknis, seperti dijelaskan pada Pasal 59 ayat (1), Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) dibahas dengan pemangku kepentingan dalam Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.


Dan, Pasal 59 ayat (2), Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Sejumlah saran dan masukan yang direkomendasikan oleh peserta Forum OPD tersebut, antara lain disampaikan oleh Andi Asmara SP dari Bapeldalitbang Kabupaten Pesisir Selatan.


"Peran Bapedalitbang sebagai koodinator adalah mengingatkan OPD agar dalam perumusan perencanaan program dan kegiatan ini dapat mempertajam indikator, menyelaraskan, optimalisasi dan sinergitas seperti dalam hal menetapkan pagu indikatif Perangkat Daerah,"katanya. (*/wandi)