DLH Bantul Siapkan Skema Kerja Sama Pengelolaan TPST Modalan -->

Iklan Muba

DLH Bantul Siapkan Skema Kerja Sama Pengelolaan TPST Modalan

Jumat, 31 Maret 2023

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul tengah menyiapkan skema kerja sama pengelolaan TPST Modalan. 


Bantul- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul akan menyiapkan skema kerja sama penyewaan lahan yang digunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan. TPST ini berlokasi di Padukuhan Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.


Kepala DLH Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho menyampaikan, pihaknya tengah merumuskan skema kerja sama perjanjian sewa yang tepat berkaitan dengan penggunaan lahan untuk lokasi pembangunan TPST tersebut, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Luasnya 3.100 meter persegi dan statusnya TKD (tanah kas desa ). Sekarang masih proses perjanjian sewa menyewa dan prinsipnya kita akan gunakan perjanjian dan masih proses," kata Ari, Jumat (31/3/2023). 


Ari menyebut, saat ini pihaknya tengah mengebut kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pembangunan TPST itu, termasuk rancangan DED (Detail Engineering Design). Sementara itu, kata dia, izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY dalam penggunaan lokasi tersebut sudah terbit. 


"Tanah sudah proses, DED masuk ke tahap finalisasi dan yang bangun nanti dari kementerian PU dan belum dilelang," katanya. 


Menurutnya, pembangunan TPST Modalanmerupakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) dari Kementerian PU dengan anggaran berasal dari APBD sebesar Rp22 miliar. Proses pembangunan nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian PU setelah syarat administrasi rampung dilaksanakan oleh Pemkab Bantul. 



"Kehadiran TPST Modalan ini kami harapkan bisa mengurangi beban TPA Piyungan. Sampah akan diolah semaksimal mungkin di sana selain mengurangi produksi sampah dari rumah tangga," katanya.


Panewu Kapanewon Banguntapan I Nyoman Gunarsa menyebut, skema kerja sama penyewaan lahan itu nantinya dirumuskan dengan Peraturan Kalurahan (Perkal). Pembahasan akan dilakukan oleh pihak kalurahan dam disetujui oleh Bamuskal setempat. 


"Skemanya sesuai dengan aturan pemanfaatan tanah kalurahan, misalnya sewa 20 tahun dan berapa per meter akan disepakati di Perkal itu," katanya. 


Adapun proses penerbitan Perkal itu sudah rampung dilaksanakan dan tinggal penandatanganan kerja sama saja antara kedua belah pihak. Namun, I Nyoman Gunarsa tak merinci berapa besaran sewa dan jangka waktu yang disepakati dalam kerja sama itu. 


"Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penandatanganan. Rencana pembangunan juga sudah kami sosialisasikan kepada warga, harapan kami bisa jadi tempat penampungan sampah dari kalurahan lain di Banguntapan," ucapnya.(*)