UPTD Samsat Kota Pariaman Luncurkan Program Pemutihan Pajak, Ini Keuntunganya -->

UPTD Samsat Kota Pariaman Luncurkan Program Pemutihan Pajak, Ini Keuntunganya

Senin, 13 Maret 2023

Terlihat Warga Sedang Mengurus Pajak Dengan Samsat Keliling, Milik Samsat Kota Pariaman. Doc 





Kota Pariaman
Kabar gembira bagi masyarakat  pengguna kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Pariaman luncurkan  program Triple Untung plus+, mulai sejak Maret hingga Mei 2023. Senin (13/03/2023)



Kepala UPTD Samsat Kota Pariaman, Nina Najdmir menyebutkan program Triple Untung+ adalah program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan banyak kemudahan serta keuntungan besar bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati ataupun balik nama.

Ia merinci antara lain, pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar. Kedua, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar Provinsi. Pagi pemilik kendaraan waktu  pembayaran pajak pertama, memberikan diskon 50%.Kota Pariaman - Kabar gembira bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Pariaman luncurkan program Triple Untung plus+, mulai sejak Maret hingga Mei 2023. Senin (13/03/2023)


Kepala UPTD Samsat Kota Pariaman, Nina Najdmir menyebutkan program Triple Untung+ adalah program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan banyak kemudahan serta keuntungan besar bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati ataupun balik nama.

Ia merinci antara lain, pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar. Kedua, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar Provinsi. Pagi pemilik kendaraan waktu pembayaran pajak pertama, memberikan diskon 50%.


"Jika motor mati pajaknya diatas 2 tahun itu bayar 1 tahun. Sementara 3 tahun ke atas bayar 2 tahun. Denda nya tidak dibayar, Ini yang pertama juga. sebelumnya tidak pernah kita lakukan, Jadi, ayo segera manfaatkan kesempatan bagus ini " kata Nina mengajak


Kepala UPTD Samsat Kota Pariaman ini kembali menegaskan, diskon pajak bagi taat bayar pajak. Ketika jatuh tempo 30 hari, jika sebelum jatuh tempo membayarnya akan diberikan diskon 2% dari pokok pajaknya.


Akan banyak pembangunan bisa dilakukan di Sumatera Barat dari sektor pajak. Kita akan bangun pasar, ruang-ruang pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun momen seperti ini yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk menstimulasi dalam membayar pajak dengan


Nina Najdmir menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk tidak lalai dalam membayar pajaknya.


Menurutnya, Kendaraan yang pajaknya mati 7 tahun ataupun STNK nya mati plus 2 tahun, data kendaraannya akan dihapus. Otomatis kendaraannya menjadi bodong. Karena itu, mumpung ada momen ini, segeralah mendaftarkan ulang karena dari hari ini akan dilakukan pemeriksaan dan akan turun ke dilapangan bersama petugas kepolisian. 

“Sesuai Implementasi dari UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 di pasal 74 ayat 2 poin b, dimana, bahwa untuk memvalidasi semua data kendaraan yang ada kita melakukan penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang ataupun pembayaran pajak maupun registrasi STNK. Hitungannya 2 tahun setelah STNK mati,” Terang Nina Najdmir (Heri