Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi -->

Iklan Atas

Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi

Jumat, 17 Maret 2023

Kejagung periksa dua saksi terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo



Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Kasus dugaan rasuah itu ialah proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020 hingga 2022.


Kedua saksi itu ialah PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI,sebagaimana dikutip Okezone.com.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berkata, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).


Dalam mengusut kasus itu, Korps Adhyaksa sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo. Teranyar, Kejagung memanggil Menkominfo Jhonny G Plate pada Rabu (15/3/2023).


Tak hanya Jhonny, Korps Adhyaksa juga meminta keterangan terhadap lima orang lainnya. Kelima saksi yang diperiksa ialah Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, JI; pegawai BAKTI, EH; Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, MDAH; Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR; dan pihak swasta, HH.


Adapun, keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara lima tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan itu, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu.(*)