KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 -->

Iklan Atas

KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jumat, 10 Maret 2023

KPU resmi ajukan banding putusan Pemilu 2024



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Banding diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna, Jumat, (10/3/2023). Permohonan banding KPU itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.


"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi. Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal. Batas pengajuan banding sendiri yakni 16 Maret 2023, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.


Andi menjelaskan, KPU diminta menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. KPU juga sudah mengundang para pakar dalam sebuah forum diskusi. Meski ada polemik ini, Andi menegaskan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. "Sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya, jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," katanya.(*)