Lapas Kelas IIB Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas -->

Iklan Atas

Lapas Kelas IIB Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas

Kamis, 02 Maret 2023
Lapas Kelas IIB  Payakumbuh, Kembali Torehkan Prestasi


Padang, fajarsumbar.com - Kepala Kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, Haris Sukamto serahkan penghargaan kepada sejumlah jajarannya yang telah menjalankan tupoksi terkait pelayanan prima kepada masyarakat. 


Lapas Kelas IIB Payakumbuh memperoleh Juara I dalam pemberian Pelayanan berbasis HAM melalui Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Penghargaan tersebut diberikan langsung Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Haris Sukamto kepada Kepala Lapas Kelas IIB Payakumbuh diwakili Operator Yankomas, Ridowan Kolif.


"Alhamdulillah selamat dan sukses atas penghargaan yang didapat oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang aktif dan responsif memenuhi standar pos yankomas, dan dilaporkan ke yankum setiap bulannya. Terbaik 1 Lapas Payakumbuh, selanjutnya 2 Kantor imigrasi Padang, dan Lapas Solok,"terang Haris Sukamto.


Kepala Kanwil, Haris menegaskan bahwa Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan HAM terhadap masyarakat. Bagi kita, telah dibentuknya Pos Yankomas di seluruh UPT agar terjangkau oleh masyarakat yang di daerah karena UPT PAS dan Imigrasi ada di seluruh kota dan kabupaten.


Dibeberkannya, Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar dalam meningkatkan pelayanan berbasis HAM melalui Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) yang fungsinya adalah untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya. 


Adapun kriteria pengaduan yang dapat diterima adalah dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum. Setelah masyarakat pengadu mengisi formulir yang disediakan, maka Pos Yankomas meneruskan pengaduan itu ke Bidang HAM pada Divisi Peyalanan Hukum di Kanwil Kemenkumham. 


"Semua Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kemenkumham Sumbar seperti di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Kantor imigrasi Se-Sumbar, harus jalankan kebijakan tersebut,"tandas Kakanwil Haris.


Terpisah, terkait dengan adanya Pos Yankomas di Lapas Kelas IIB Payakumbuh, Kalapas, Muhamad Kameily menyampaikan bahwa dirinya akan memantau secara periodik kinerja Pos Yankomas ini, dan diharapkan bahwa keberadaan Pos ini dapat lebih mendekatkan lagi hubungan antara instansi dan insan imigrasi dengan masyarakat serta menambah wawasan yang lebih luas di Kementerian Hukum dan HAM.


"Maka para insan di dalamnya harus juga mengetahui dengan baik hal-hal yang berkaitan dengan Hukum dan HAM,"ujar Muhammad Kameily, Kamis (02/03/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.


Muhamad Kameily menambahkan, ”Sudah terbentuknya pos yankomas di seluruh UPT Kemenkumham Sumbar akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pengaduan yang diduga melanggar HAM sebagimana dimaksud dengan nawacita Presiden RI untuk menghadirkan negara di tengah-tengah masyarkat yang tujuan mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya.” ungkapnya


Dalam kesempatan kali ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan penilaian pos YANKOMAS di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kemenkumham Sumatera Barat. Dari penilaian yang dilaksanakan, Lapas Payakumbuh raih Juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas.


Sementara Pos Yankomas ini dapat menerima dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum. Sebagaimana dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM yang dikomunikasikan harus menggunakan bahasa dan kalimat yang santun dan tidak berisi kata-kata yang menghina Negara termasuk simbol Negara, dan penyampaian permasalahan HAM.(ul)