Mahfud Yakin KPU Menang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Ini 4 Alasannya -->

Iklan Atas

Mahfud Yakin KPU Menang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Ini 4 Alasannya

Jumat, 03 Maret 2023

 

Menko Polhukam Mahfud MD 



Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia yakin KPU juga akan menang dalam upaya hukum itu.


"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud, Kamis (2/3/2023).


Mahfud menjelaskan, ada empat alasan hukum yang membuatnya yakin KPU akan menang. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil Pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum. Sengketa sebelum pencoblosan terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Namun, jika menyangkut keputusan kepesertaan maka paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," kata Mahfud.


Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu," ucapnya. 


Kedua, kata Mahfud, hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud menjelaskan, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN. 


Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.


Ketiga, Mahfud mengatakan vonis pengadilan negeri itu tidak bisa dimintakan eksekusi, karena melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU.


"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya. 


Keempat, Mahfud menyebut putusan penundaan Pemilu hanya karena ada gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. 


"Bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," katanya. (*)