Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Jadi Terdakwa, Terancam 20 Tahun Penjara -->

Iklan Atas

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Jadi Terdakwa, Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 10 Maret 2023

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin



KUALA LUMPUR  – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, pada Jumat (10/3/2023) ini menghadapi dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas proyek-proyek yang diluncurkan selama kepemimpinannya. Dia menyebut tuduhan itu bermotif politik.


Tuduhan itu muncul hanya tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum dari pemimpin koalisi Pakatan Harapan, Anwar Ibrahim. Kasus tersebut kemungkinan akan meningkatkan lagi ketegangan politik di Malaysia.


Muhyuddin memimpin negeri jiran selama 17 bulan, antara 2020 dan 2021. Dia menjadi pemimpin Malaysia kedua setelah Najib Razak, yang didakwa melakukan kejahatan setelah lengser dari kekuasaan. 


Di pengadilan sesi Kuala Lumpur, mantan perdana menteri Malyasia itu didakwa dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut,sebagaimana dikutip iNews.id.


Sebelumnya, dia mengatakan dakwaan itu sebagai “penzaliman politik” terhadap oposisi di negara itu. Muhyiddin terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan pencucian uang, dan hingga 20 tahun untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan (bisa berupa denda dan ganti rugi terhadap negara) yang berat.


Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diminta menyerahkan paspornya.


Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan, dia tidak ikut campur dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan Muhyiddin. Dia pun menyerahkan semua penanganan kasus itu kepada lembaga penegak hukum. Tak lama seusai memenangkan pemilu pada November lalu, Anwar mengatakan dia akan meluncurkan peninjauan proyek pemerintah senilai miliaran dolar AS yang disetujui oleh Muhyiddin. Proyek itu antara lain berupa program bantuan Covid-19 yang dinilai tidak mengikuti prosedur yang tepat.(*)