Masyarakat Nagari Kambang Timur Inginkan 4 Kepala Kampung Diganti, Camat Lengayang; "Semuanya Ada Aturan Main" -->

Iklan Muba

Masyarakat Nagari Kambang Timur Inginkan 4 Kepala Kampung Diganti, Camat Lengayang; "Semuanya Ada Aturan Main"

Rabu, 08 Maret 2023
Warga mendatangi kantor Camat Lengayang, Pessel menyampaikan aspirasi.


Painan, fajarSumbar.com - Sejumlah tokoh masyarakat dan ketua serta anggota Bamus beserta ketua Pemuda se-Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan menginginkan empat Kepala Kampung Nagari Kambang Timur, agar diganti. Sementara Camat Lengayang, Alpriyendri mengatakan semuanya ada aturan mainnya.


Para tokoh masyaakat itu mendatangi beramai-ramai ke kantor camat Lengayang. Mereka disambut oleh Camat Alpriyendri, S.P., untuk mendengarkan aspirasi warga di ruang kerjanya. Warga menginginkan 4 kepala kampung di wilayah Nagari Kambang Timur yang telah dinonaktifkan oleh walinagari agar disetujui camat.


Ketua Bamus Kambang Timur Satir Datuak Patiah mengatakan, kedatangannya bersama tokoh masyarakat dan ketua pemuda se-Nagari Kambang Timur adalah menindaklanjuti surat Bamus No 01/Bamus/ KBG.T/II-2023 yang dikirimkan Bamus Nagari Kambang Timur kepada Camat Lengayang terkait dengan usulan Bamus Nagari Kambang Timur tentang pemberhentian 4 kepala kampung.


Satir mengatakan, Walinagari Kambang Timur telah menonaktifkan kepala kampung tersebut sesuai dengan permintaan masyarakat Nagari Kambang Timur yang sudah lama. Namun belum disetujui Camat Lengayang.


Camat Lengayang mengingatkan kepada Bamus dan semua utusan masyarakat Nagari Kambang Timur bahwa pemberhentian perangkat nagari harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 64 tahun 2016 dan perda No 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kalau kesalahan yang terkait kelalaian dalam melaksanakan tugas kan bisa diberikan teguran atau surat peringatan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri," ujar camat. 


Lebih lanjut Camat Alpriyendri mengatakan, memberhentikan perangkat nagari tidaklah semudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Walinagari memang mempunyai wewenang untuk memberhentikan perangkat nagarinya, tapi tidak boleh sembarang dan harus sesuai aturan perundang-undangan. 


Pantauan fajarsumbar.com pada pertemuan itu belum ada kesepakatan antara Camat Lengayang dengan utusan masyarakat Nagari Kambang Timur. Utusan masyarakat Kambang Timur tetap ingin mengganti Kepala Kampung, sedangkan Camat Lengayang Alpriyendri tetap pada pendiriannya sesuai dengan mekanisme dan undang undang yang berlaku di pemerintahan


Walinagari Kambang Timur Afri Yalmi., S.Pdi., ketika dikonfirmasi fajarSumbar.com mengatakan, bahwa tentang kepala kampung yang sudah dinonaktifkan diserahkan kepada Bamus nagari dan pemuka masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Sekarang terserah masyarakat kalau masyarakat Kambang Timur memilih mereka kembali maka saya siap menerbitkan SK mereka kembali," ungkapnya. (wandi)