![]() |
RJ asal Batutaba, Batipuh Selatan. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Tim Karanggo Satnarkoba Polres Padang Panjang menangkap RJ, 24 tahun asal Nagari Batutaba. Dari dalam tas ranselnya ditemukan toples berisi daun ganja kering.
RJ ditangkap di sebuah pos ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batutaba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar Kamis 2 Maret lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, Senin (6/3) membenarkan penangkapan RJ yang menyimpan daun ganja kering tersebut.
Bermula dari informasi yang didapat, Tim Karanggo segera melakukan pencarian terhadap RJ. Tidak membutuhkan waktu lama Tim Karanggo menemukan RJ sedang berada di sebuah pos ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batutaba.
Ketika ditangkap RJ tidak dapat mengelak dan mengakui ia menyimpan barang haram tersebut di dalam tas ransel yang di bawanya.
Ketika digeledah polisi menemukan satu buah toples bening berisi daun ganja kering dan kertas paper yang digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
RJ yang pengangguran itu, beserta barang bukti langsung kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan. (syam)