Nagari Kambang Sosialisasikan Perbup Pessel No. 129 Tentang Ini -->

Iklan Atas

Nagari Kambang Sosialisasikan Perbup Pessel No. 129 Tentang Ini

Selasa, 14 Maret 2023
.


Painan, fajarsumbar.com - Pemerintah Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan  sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Pesisir Selatan No 129 tahun 2022 tentang standar harga pemerintah nagari tahun anggaran 2023, Selasa (14/3/2025).


Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus LDS, pondok pesantren, TPA,TPQ, pondok Alquran dan pengurus rumah tahfiz. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Bamus, dari semua unsur di Nagari Kambang Timur dan lainnya.


Walinagari Kambang Timur Afri Yalmi S.Pd, mengatakan semua kegiatan penyelenggaraan pendidikan agama di nagari harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Pesisir Selatan Nomor 129 tahun 2022 tentang standar harga pemerintahan nagari tahun anggaran 2023. Satu guru mengaji mengkoordinir 15 orang anak dan gedung yang dipakai harus gedung milik nagari.


Lebih lanjut Afri Yalmi mengatakan bahwa pondok Alquran dan Rumah tahfiz yang dikelola oleh pribadi dan dilaksanakan di tempat sendiri walaupun punya legalitas yang cukup tetap saja tidak bisa di bayarkan karena tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Perbup tersebut .


Pimpinan Rumah Tahfiz Seh Haji Yahya dan TPQ Darul Ulum Ustadz Kardinal mengatakan, Perbup tersebut dijadikan acuan secara otomatis tempat pengajian yang dikelolanya.



"Kalau memang peraturan bupati tersebut tidak bisa diganggu gugat dan maka bagi saya tidak masalah. Tempat pengajian saya tidak didanai pemerintah Nagari Kambang Timur, maka secara otomatis kami sudah tidak masuk kategori," ujarnya.


Sementara itu, Pendamping Lokal Desa, Afri Maronli menjelaskan, bahwa Perbub nomor 129 tersebut mau tidak mau harus dilaksanakan oleh nagari kalau tidak ingin bermasalah atau menjadi temuan dalam pemeriksaan Inspektorat dan hal ini tidak bisa dirubah.


Tugas nagari adalah melaksanakan bukan membuat peraturan baru karena aturan nagari harus tunduk kepada aturan bupati.


Anggota Bamus Nagari Kambang Timur dari Unsur Alim ulama H.Idrus Nurdin kepada fajarsumbar.com mengatakan, dia dan anggota Bamus yang lain akan meminta pemerintah Nagari Kambang Timur mencarikan solusi untuk dana insentif bagi penyelenggara rumah tahfiz dan Pondok Alquran bersifat pribadi agar pendidikan agama Islam di Nagari Kambang Timur tetap berjalan dengan lancar dan baik demi peningkatan kualitas generasi muda dalam mempelajari ilmu Al-Qur'an sehingga menghasilkan generasi Qurani. (Wandi)