Padang Panjang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Atas

Padang Panjang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Jumat, 24 Maret 2023
Rapat penentuan besaran zakat fitrah di Padang Panjang



Padang Panjang, fajarsumbar.com - Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Kemenag  menetapkan besaran zakat fitrah  Ramadan 1444 Hijriyah. 


Nilai dan besarannya disepakati dalam rapat penetapan kadar zakat kantor Badan Pengelola Islamic Center (BPIC), Jumat (24/3).

 

Dari hasil diskusi disepakati kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 kg/orang sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama mazhab Syafi'i yang dijadikan rujukan. 


Nilai beras tersebut dapat dikonversi ke dalam bentuk uang, yang nilainya sesuai kategori atau kualitas beras. Artinya, pembayaran zakat disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi tiap hari. Dengan konversinya, beras kualitas tiga Rp35.000. Beras kualitas dua Rp37.500 dan beras kualitas satu Rp42.500.


Untuk fidyah adalah sebesar 1 mud atau 0,7 kg (7 ons) beras/hari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang, maka nilainya disamakan sebesar Rp20.000/hari. 


Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, Erwina Agreni, M.Si menyebutkan, di Sumatra Barat khususnya di Padang Panjang, zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Sementara beras memiliki berbagai varian padi, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.


"Kita berharap dengan kadar zakat yang jelas, masyarakat dimudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," kata 

Reni. 


Reni menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. “Karena itu pemerintah perlu memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan,” jelasnya.


Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Padang Panjang, Drs. H. Alizar, M.Ag mengatakan, rapat penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin setiap Ramadan.


“Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya. Agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya,” sebut Alizar.


Sebelum diambilnya keputusan, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas. 


Perwakilan Disperdakop UKM menjelaskan, harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.


Sementara MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti  Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.


Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A, Kepala Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, S.Ag, PD Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM. (syam)