Pemecahan 4 Dapil di Sawahlunto Gagal, KPU Dinilai tak Matang Dalam Perencanaan -->

Iklan Atas

Pemecahan 4 Dapil di Sawahlunto Gagal, KPU Dinilai tak Matang Dalam Perencanaan

Sabtu, 04 Maret 2023
Bawaslu Kota Sawahlunto


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Bawaslu Kota Sawahlunto menggelar diskusi publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Kota Sawahlunto bersama stakeholder terkait pemerintah daerah dan insan pers, bertempat di Khas Ombilin Hotel, Sabtu (4/3/2023).


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini mengatakan, sehubungan telah dilakukannya kegiatan evaluasi pengawasan penetapan peserta Pemilu dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), maka dapat disimpulkan; 


1. Hearing dengan DPRD Kota Sawahlunto pada tanggal 30 Januari 2023 tentang pemekaran daerah pemilihan. 


2. KPU harus transparan dalam menetapkan perencanaan, uji publik dan penetapan daerah pemilihan. 


3. KPU sedapat mungkin melibatkan instansi atau lembaga terkait untuk mendorong pemekaran daerah pemilihan. 


4. Dorongan dari masyarakat Silungkang, Pemerintah Daerah, DPRD Kota Sawahlunto untuk pemekaran daerah pemilihan. 


5. Pengusulan Dapil Sawahlunto menjadi 4 daerah pemilihan, dengan memisahkan daerah pemilihan Silungkang dan Lembah Segar. 


Disampaikan Dwi Murini dalam rangkumannya bahwa, KPU harus transparan dalam perencanaan uji publik dan penetapan daerah pemilihan di Kota Sawahlunto. Mengikutsertakan pihak terkait berkenan dengan terbentuknya daerah pemilihan yang diinginkan masyarakat Kota Sawahlunto. 


"Mensosialisasikan sedini mungkin peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum. Mendorong lebih awal Daerah Pemilihan dengan keinginan masyarakat berkenaan pemekaran yang sudah disampaikan di Pemilu sebelumnya (2019)," ungkapnya dalam kegiatan. 


Dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, disampaikan Dwi Murini, ada 7 unsur yang menjadi patokan bagi daerah pemilihan. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. 


"Kemudian prinsip kesetaraan nilai suara, sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 huruf a, merupakan upaya meningkatkan nilai suara ataupun harga kursi. Setara dengan satu Dapil dengan Dapil lainnya. Nah, ini yang menjadi masalah yang sebenarnya. Harga kursi di Silungkang bersisa sangat tinggi. Kita sudah mengundang KPU kemarin, kebetulan tidak bisa dijawab karena yang hadir itu bukan yang berurusan menjawab pertanyaan, yang datang kemarin adalah stafnya," sebut Dwi Murini. 


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fira Hericel mengatakan bahwa penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD-P, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan melalui PKPU nomor 6 tahun 2023.


"Sebenarnya, kita ingin mendorong KPU dalam evaluasi. Kita tidak berniat lagi untuk merubah keputusan, karena keputusan KPU tidak bisa diubah. Kecuali melalui upaya hukum tata usaha negara yang jatuhnya ke PTUN ataupun ke MK. Nah, itu dulunya kita undang stakeholder, sebenernya meminta langkah-langkah agar dibuka ke kami, sehingga publik bisa menjadi paham," ujarnya kecewa. 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arlin Junaidi menyebutkan tentang 7 prinsip penataan daerah pemilihan telah dilaksanakan seluruhnya oleh KPU. Tetapi memang ada satu hal yang tidak dilakukan KPU yaitu soal transparansinya. 


"Sebenarnya, hal-hal yang seperti ini yang harus dibuka kepada publik, bagaimana mendapatkan alokasi kursi di suatu Dapil. Kemudian dilakukan simulasi terhadap 7 prinsip ini. Benarkah, ketika dimasukkan ke dalam rumus yang melalui sistem, itu merah hasilnya (gagal-red). Kalau memang merah, itu masyarakat harus tahu bagaimana membuat rumusnya tadi, ketika dimasukkan rumusnya menjadi hijau (berhasil-red). Itu yang harus dilakukan KPU ketika uji publik," tandasnya.


Dalam sesi tanya jawab, seperti halnya yang disampaikan oleh Kabag Tata Pemerintahan Setdako Sawahlunto Irma Mulyadi, bahwa ia sangat setuju dengan pemekaran daerah pemilihan ini menjadi 4 Dapil dan ia pun mengaku kecewa dengan KPU Sawahlunto karena tidak adanya koordinasi dalam proses penetapan Dapil. "Nanti kita akan mengundang KPU juga terkait hal ini," bebernya kemudian. 


Sementara itu, Afriandes selaku Camat Lembah Segar mengungkapkan bahwa adil itu bukan berarti rata. Ia pun mengaku idealnya pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) dan penetapan alokasi kursi ini adalah 5 kursi untuk Kecamatan Lembah Segar dan 3 untuk Kecamatan Silungkang. 


Sementara itu, Fidel mengutarakan dukungannya sebagai tokoh masyarakat Silungkang dalam pemekaran Dapil ini dengan alokasi kursi 5 untuk Kecamatan Lembah Segar dan 3 untuk Kecamatan Silungkang. Hal ini disampaikannya bukan tak berdasar, menurutnya selama ini perwakilan Kecamatan Silungkang tidak pernah lebih dari 2 kursi. 


"Seandainya alokasi kursi Kecamatan Silungkang menjadi 3, alangkah baiknya bagi kami mendapatkan tambahan satu kursi untuk pemerataan pembangunan kedepannya," pungkasnya. 


Disampaikan juga oleh moderator Hadi Koemoro dalam kegiatan, bahwa hal ini menjadi tantangan kedepannya bagi semua undangan untuk mengakomodir keinginan masyarakat yang didukung oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sawahlunto agar terlaksananya pemekaran Daerah Pemilihan menjadi 4 Dapil di Kota Sawahlunto. (ton)