Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan -->

Iklan Atas

Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan

Selasa, 07 Maret 2023

 

Masyarakat Transportasi Indonesia menilai subsidi yang diberikan pemerintah sebaiknya untuk memperbanyak bus listrik sebagai angkutan umum, bukan diberikan untuk pengendara motor.




Jakarta- Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai pemberian insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta rawan penyalahgunaan.  


"Ini rawan penyalahgunaan, karena diberikan ke kelompok menengah bawah. Kelompok menengah bawah tidak membutuhkan motor listrik. Kemudian kriterianya itu juga tidak jelas," kata Djoko kepada MNC Portal, Selasa (7/3/2023). 


Menurut Djoko, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut.  Selain itu kelompok menengah bawah lebih membutuhkan kendaraan umum (bus) baik itu bus listrik ataupun tidak.  "Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, ya sudah angkutan umumnya saja yang diberikan (subsidi)," kata Djoko. 


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif akan diberikan untuk sepeda motor sebanyak 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit serta bus listrik sebanyak 138 unit sampai dengan Desember 2023, dan sebagaimana juga dikutip iNews.id.


Pemberian insentif untuk motor listrik dan motor konversi sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah akan mengeluarkannya sebelum 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juga ini ditujukan untuk para UMKM, terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat.  


"Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 - 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023). (*)