Penambang Ilegal di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ratusan Ribu Ton Batu Bara Disita -->

Iklan Atas

Penambang Ilegal di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ratusan Ribu Ton Batu Bara Disita

Senin, 06 Maret 2023

 

Polisi menggerebek lokasi tambang batu bara ilegal di Bengkulu dan mengamankan ratusan ribu batu bara.




BENGKULU  - Polda Bengkulu berhasil mengungkap kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan tersangka. Adapun pelaku yang ditetapkan tersangka yakni pengelola tambang dan operator alat berat berinisial MA dan KS. 


Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan ratusan ribu ton batu bara dan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatma mengatakan, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),  Kabupaten Bengkulu Tengah,sebagaimana dikutip iNews.id.


Batu bara ini, kata dia, telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan penambang di kawasan HPT Bengkulu Tengah. "Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Mereka selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekitar November 2022," katanya, Senin (6/3/2023).


Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya, dua tersangka ini menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktifitas penambangan batubara. Selain itu, tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan dan mengemas batu bara ke dalam karung untuk dijual ke Jakarta, dengan menggunakan jasa angkutan darat.


"Batu bara hasil penambangan tanpa izin dijual dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton," jelasnya.   


Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mengembangkan  perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.


"Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri," ujarnya.(*)