Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Pemilik Rumah Ditangkap -->

Iklan Atas

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Pemilik Rumah Ditangkap

Sabtu, 18 Maret 2023

 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono memperlihatkan barang bukti yang disita dalam penggerebekan pabrik ekstasi rumahan.


OKU TIMUR - Polisi menggerebek pabrik rumahan ekstasi di Muncak Kabau Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Pemilik rumah sekaligus pembuat ekstasi, Andi Irawan (34) ditangkap dalam penggerebekan. 


Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, dalam penggerebekan diperoleh banyak bahan bukti berupa puluhan butir ekstasi siap edar dan bahan baku dalam proses pembuatan. Adapun bahan baku yang ditemukan yakni semen putih soda api, pewarna makanan dan obat berbagai merek, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Tersangka sudah memproduksi ekstasi selama satu tahun dengan jumlah produksinya 50 hingga 100 butir ekstasi per hari," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).


Tersangka memproduksi ekstasi dicampur dengan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, Polres OKU Timur terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Bahan - bahan yang digunakan bahan kimia berbahaya, masyarakat kami imbau agar menjauhi narkoba," kata Kapolres. 


Kapolres mengungkapkan, sejak Januari hingga hari ini Sabtu (18/3/2023), Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap 15 kasus, dengan barang bukti sabu sebanyak 70 gram dan ekstasi sebanyak 128 butir dengan 18 orang tersangka.


“Ada yang sudah diproses hukum, ada juga yang rehabilitasi. Terima kasih kepada masyarakat mendukung kami dan banyak memberi informasi untuk membantu pemberantasan narkoba,” katanya.(*)